
KARIMUN (KGK) – Acara pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hari Setiyono secara simbolis dengan menekan tombol sirene.
Kajati Kepri didampingi Kajari Karimun, Asintel Kejati Kepri, Kasi Penkum dan pemeriksa Bidang Intelijen. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pangkalan Ditjen PSDKP Batam, Danlantamal Batam dan Pers.

Kajati Kepri Hari Setiono didampingi Kajari Karimun, Asintel Kejati Kepri, Kepala Pangkalan Ditjen PSDKP Batam, Danlantamal Batam.
Kajati Kepri Hari Setiyono mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik dari instansi terkait, khususnya Ditjen PSDKP Pangkalan Batam yang mendukung tugas Jaksa selaku eksekutor sehingga eksekusi pemusnahan 4 kapal eks vietnam dan 1 eks Malaysia tersebut berjalan dengan lancer.
Kapal yang ditenggelamkam merupakan pelaksanaan atas putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana atas nama terpidana Ngo Van Dung, Nguyen Van Quyen, Yelwin Oo, Le Thanh Sang dan Nguyen Huu Phuoc
Kajati Kepri mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik dari instansi terkait, khususnya PSDKP Pangkalan Batam sehingga eksekusi pemusnahan 4 kapal eks vietnam dan 1 eks Malaysia berjalan dengan lancar. Acara berlangsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (Dwa)
No Responses